Laki-laki berinisial EYC (29) beralamat di Dusun Loksongo Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto : Polres Kediri Kota
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada pengungkapan yang dilakukan dalam Operasi Tumpas Semeru, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, demikian disampaikan Senin (31/8/2020).
EYC ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah kos Jalan Ngadirejo Gang II Buntu Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
AKP Kamsudi mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri.
Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan EYC di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II Buntu Kel. Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik dengan berat 0,23 gram dan pil LL sebanyak 52 butir.
Petugas kemudian membawa EYC dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
Sementara pasal yang akan disangkakan kepada EYC yaitu tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
